Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Mei 2021 | 01.08 WIB

KPK Tindaklanjuti Arahan Jokowi Soal Polemik 75 Pegawai Gagal Jadi ASN

Presiden Joko Widodo - Image

Presiden Joko Widodo

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ghufron mengamini, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbaik untuk melakukan kinerja pemberantasan korupsi.

"Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik, yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi. Untuk itu kami, sepakat akan menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (17/5).

Ghufron lantas juga menyambut baik pesan Presiden Jokowi, terkait pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Dia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Menurutnya KPK akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait lainnya. "Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai, dengan tetap taat asas dan prosedur. Sehingga kita bisa kembali  fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," tegas Ghufron.

Presiden Jokowi meminta Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk menindaklanjuti arahan alih status pegawai KPK menjadi ASN agar tidak merugikan para para pegawai. Jokowi tak menginginkan tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi dasar pemecatan 75 pegawai KPK.

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri Pan RB dan Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan," ucap Jokowi dalam keterangannya.

Kepala negara menginginkan, alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai KPK. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan proses alih status pegawai menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," tegas Jokowi.

Jokowi menegaskan, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. "KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu,

pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tegas Jokowi.

Jokowi pun menegaskan, hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan tolok ukur pegawai menjadi ASN tidak serta merta dijadikan dasar untuk memecat 75 pegawai KPK."Hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan bagi langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," seru Jokowi. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore