Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2023 | 22.05 WIB

Pakar Hukum Nilai Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku ke Hakim MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). - Image

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

JawaPos.com - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya berwenang mengadili etik, namun tidak memiliki kewenangan membatalkan putusan.

Sebab, Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tak berlaku ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati dalam pasal itu menyebutkan putusan yang diputus berdasarkan hubungan semenda dapat dibatalkan.

"Proses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya diberikan ruang batas terkait persoalan etik hakim konstitusi," tutur Muhammad Rullyandi dalam keterangan pers, Selasa (7/11).

Diketahui, MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain yang dilaporkan setelah MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres hari ini.

Menurut Rullyandi, UU Kekuasaan Kehakiman itu berlaku pada sistem peradilan umum, tidak termasuk untuk hakim konstitusi.

"Karena itu, UU kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 17 ayat (5) hanya berlaku dalam implementasi sistem peradilan umum dan tidak termasuk pada klaster hakim MK," ungkapnya.

Dia menilai harus dibedakan pengujian UU dengan pengujian norma konkret.

"Karena itu objek yang diadili dalam sistem hukum acara MK adalah norma abstrak yang berbeda dengan sistem peradilan yang mengadili suatu kepentingan para pihak dan pengujian faktual," ujarnya.

Oleh sebab itu, Rullyandi meminta MKMK mematuhi peraturan yang ada. Jika MKMK dalam putusannya membatalkan putusan MK terkait syarat usia capres cawapres, maka MKMK dinilai melanggar UUD 1945.

"Dengan demikian maka UUD 1945 wajib menjadi pedoman MKMK yang memahami hakekat putusan MK adalah final dalam suatu Pengujian Undang - Undang. Jikalau putusan MKMK membatalkan Putusan MK tentang syarat batas usia capres dan cawapres maka sama saja MKMK melanggar konstitusi UUD 1945," tutup Rullyandi.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore