Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2023 | 23.50 WIB

Dilaporkan ke MKD DPR Usai Ajukan Hak Angket MK, Masinton: Salah Alamat!

Politikus PDIP Masinton Pasaribu menginginkan pemeriksaan sembilan orang hakim konstitusi digelar secara terbuka. - Image

Politikus PDIP Masinton Pasaribu menginginkan pemeriksaan sembilan orang hakim konstitusi digelar secara terbuka.

 
JawaPos.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu merespons pelaporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN). Masinton menilai, menilai pelaporan tersebut salah alamat.
 
“Salah alamat!," kata Masinton kepada wartawan, Jumat (3/11). 
 
Anggota Komisi XI DPR RI ini lantas merinci pasal-pasal yang menjadi hak konstitusional seorang anggota dewan dalam menggunakan hak-haknya. 
 
 
Dalam Pasal 20A disebutkan bahwa (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 
 
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
 
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
 
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. 
 
"Hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional DPR RI yang prosedurnya diusulkan oleh Anggota DPR RI," tegas Masinton.
 
Sebagaimana diketahui, Masinton Pasaribu dilaporkan Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) ke MKD DPR RI atas tuduhan pelanggaran kode etik. Mereka menyebut, Masinton melakukan pelanggaran etik saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa lalu (31/10). 
 
Masinton dinilai memberikan pernyataan yang melanggar etik lewat usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres. 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore