Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir saat menghadiri sidang putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).(Ist).
JawaPos.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Mereka masing-masing hanya dijatuhkan sanksi nonaktif.
Pelanggaran etik itu tidak membuat mereka dijatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan sebagai Anggota DPR RI. Penjatuhan sanksi nonaktif yang diterima masing-masing anggota dewan pun bervariatif.
"Mempertimbangkan bahwa teradu telah dinonaktifkan oleh Mahkamah partai demi menghindari terjadinya azas atau dilanggarnya azas, maka MKD merujuk putusan parpol yang menurut MKD sudah sangat tepat yaitu menonaktifkan para teradu," kata Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Dalam amar putusan etik, Nafa Urbach terbukti melanggar etik. Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu dinonaktifkan sebagai anggota dewan selama tiga bulan.
"Putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem," ucap Adang.
Sementara, Uya Kuya juga terbukti melanggar kode etik. Politikus PAN itu hanya dijaruhkan sanksi nonaktif oleh MKD DPR.
Sanksi serupa juga menyasar Eko Patrio. Politikus PAN itu terbukti melanggar etik dan dijatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan.
Hal serupa juga menimpa Ahmad Sahroni. Bendahara Umum Partai NasDem itu terbukti melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.
Namun, putusan berbeda dijatuhkan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir. MKD menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegasnya.
MKD memastikan, putusan tersebut bersifat final dan berlaku sejak dibacakan pada hari ini.
"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," pungkasnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
