Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir saat menghadiri sidang putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).(Ist).
JawaPos.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Mereka masing-masing hanya dijatuhkan sanksi nonaktif.
Pelanggaran etik itu tidak membuat mereka dijatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan sebagai Anggota DPR RI. Penjatuhan sanksi nonaktif yang diterima masing-masing anggota dewan pun bervariatif.
"Mempertimbangkan bahwa teradu telah dinonaktifkan oleh Mahkamah partai demi menghindari terjadinya azas atau dilanggarnya azas, maka MKD merujuk putusan parpol yang menurut MKD sudah sangat tepat yaitu menonaktifkan para teradu," kata Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Dalam amar putusan etik, Nafa Urbach terbukti melanggar etik. Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu dinonaktifkan sebagai anggota dewan selama tiga bulan.
"Putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem," ucap Adang.
Sementara, Uya Kuya juga terbukti melanggar kode etik. Politikus PAN itu hanya dijaruhkan sanksi nonaktif oleh MKD DPR.
Sanksi serupa juga menyasar Eko Patrio. Politikus PAN itu terbukti melanggar etik dan dijatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan.
Hal serupa juga menimpa Ahmad Sahroni. Bendahara Umum Partai NasDem itu terbukti melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.
Namun, putusan berbeda dijatuhkan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir. MKD menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegasnya.
MKD memastikan, putusan tersebut bersifat final dan berlaku sejak dibacakan pada hari ini.
"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022