JawaPos.com - Gelar akademik Sarjana Agama (S.Ag) sempat lama tidak digunakan. Gelar yang cukup legendaris ini akhirnya hidup kembali. Namun khusus disematkan kepada santri atau mahasantri yang lulus dari kampus Ma'had Aly (Pesantren Tinggi).
Sejak keluarnya UU 18/2019 tentang Pesantren, pengakuan negara terhadap pondok pesantren semakin kuat. Melalui UU itu, pemerintah resmi memberikan pengakuan kepada sistem pendidikan di pondok pesantren. Salah satu konsekuensinya adalah, alumni pesantren mendapat gelar akademik tersendiri.
Anggota Majelis Masyayikh Abdul Ghofur Maimoen mengungkapkan, gelar akademik bagi alumni pesantren tinggi adalah setingkat S1 atau sarjana. Serta mendapat perlakuan yang sama dengan gelar lain di strata S1.
Pembahasan soal legalitas dan gelar akademik alumni pesantren dibahas secara virtual di forum Sosialisasi UU 18/2019 tentang Pesantren dari Pesantren Salafiyyah Parappe, Sulawesi Barat pada (2/11). Pada forum itu ditegaskan, ijazah pesantren tidak boleh ditolak dengan dalih yuridis. Kecuali yang bersangkutan memang gagal dalam rekrutmen atau seleksi masuk.
Pria yang akrab disapa Gus Ghofur otu menambahkan, pendidikan pesantren bersifat khas. Seperti muadalah dan pendidikan diniyah yang statusnya pendidikan nonformal. Akan tetapi negara telah memberikan pengakuan yang sama dengan pendidikan formal.
Dengan adanya pengakuan ini, lulusan pesantren diharapkan tidak lagi ditolak saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau ketika mencari pekerjaan. "Agar tidak ada lagi kesenjangan dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional, ijazah pesantren harus diakui dan setara dengan ijazah pendidikan lainnya," kata pengasuh Pesantren Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah itu.
Dia menjelaskan pemerintah sudah menetapkan gelar akademik bagi lulusan pesantren. Lulusan ma'had aly atau pesantren tinggi mendapatkan titel Sarjana Agama (S.Ag). Gelar sarjana agama ini terkait disiplin ilmu yang dikembangkan Ma'had Aly dan diharuskan dalam satu rumpun keilmuan agama. Pemerintah juga menentukan bahwa satu Ma’had Aly hanya boleh mengembangkan satu saja program studi, seperti Ushul Fiqih, Hadits, atau yang lainnya.
Gelar S.Ag itu diberikan kepada alumni pesantren ketika telah menyelesaikan jenjang Ma'had Aly yang levelnya adalah S1 atau sarjana. Ma’had Aly mengajarkan bidang studi studi hampir sama dengan UIN atau IAIN, yaitu seputar ilmu-ilmu keagamaan. Tetapi dengan sistem, referensi, dan standar yang berbeda. Untuk itu Ma'had Aly tidak akan bertransformasi menjadi Sekolah Tinggi Aga Islam, Institut Agama Islam, maupun Universitas Islam.