
Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang koordinasi dan sekaligus mendorong pemerintahan daerah (Pemda), membuat aturan atau produk hukum untuk kaum disabilitas.
JawaPos.com - Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukoco mengatakan, pihaknya membuka ruang koordinasi dan sekaligus mendorong pemerintahan daerah (Pemda), membuat aturan atau produk hukum untuk pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas.
"Dengan dibukanya ruang koordinasi ini, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat menjawab permasalahan yang ada dan memenuhi kebutuhan penyandang disabiltas sesuai koridor-koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sukoco di Jakarta, Kamis (19/10).
Sukoco mengatakan, negara menjamin hak asasi manusia (HAM) warganya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28A sampai dengan 28J UUD NRI Tahun 1945. Salah satu bagian dari warga negara adalah penyandang disabilitas atau difabel yang mempunyai hak asasi dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Convention On The Rights Of Person With Disabilities (CPRD) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disablitas.
Menurutnya, Ratifikasi CPRD menunjukkan adanya komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi, memajukan, dan memenuhihak penyandang disabilitas yang pada akhirnya diharapkan akan mampu mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan.
Sukoco menegaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mempunyai peraturan turunan yang terdiri enam peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden.
“Bentuk komitmen tersebut, perlu didorong bersama-sama oleh para stakeholder terkait. Mengingat pada praktiknya, saat ini difabel masih hidup dalam kondisi rentan karena adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan haknya sebagai warga negara,” kata Sukoco.
"Salah satu aspek yang dapat disoroti terkait pemenuhan hak difabel dalam memperoleh pekerjaan," imbuhnya.
Survei BPS mengungkap bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapaisekitar 22,5 juta orang pada 2022. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 16,5 juta. Penelitian yang sama menunjukan hanya 7,6 juta dari 17 juta difabel usia produktif yang bekerja. Data tersebut menunjukan hanya 44 persen difabel yang memperoleh pekerjaan.
"Secara tegas dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa pemerintah pusat, pemda, BUMN, dan BUMD wajib memperkejakan paling sedikit 2 persen difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen," tegas Sukoco.
Ia menegaskan, permasalahan dalam pemenuhan hak difabel perlu menjadi perhatian semua pihak. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksaannya juga telah memberikan kewenangan secara atributif kepada pemda untuk membuat kebijakan yang dapat melindungi dan memenuhi hak-hak difabel.
"Perlu percepatan dan langkah langkah oleh pemda dalam menyikapi hal tersebut, mengingat dari hasil inventaris yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, baru 123 produk hukum daerah yang mengatur mengenai difabel," katanya.
Peserta rapat koordinasi terdiri dari unsur DPRD yang meliputi Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat, dan Kabupaten Sukoharjo. Dari unsur pemda yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Kepala Dinas Sosial, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat, Kabupaten Sukoharjo.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
