Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 22.13 WIB

Percepatan Pemenuhan Tenaga Pengajar, Guru Tamatan SMA di DOB Papua Diusulkan Jadi ASN

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023, Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua.

Peraturan tersebut diterbitkan untuk percepatan pemenuhan kebutuhan guru serta pemenuhan kualifikasi akademik dan kompetensi pendididik di Tanah Papua.

Menindaklanjuti hal tersebut, dalam pertemuan Wakil Presiden Ma'aruf Amin pada Rapat Koordinasi Badan Pengarah Papua (BPP) Terkait Progres Kesiapan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Sarpras Pemprov di Empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Kebijakan Pendukung Lainnya di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Selasa (10/10).

Wapres meminta agar Kemendikbudristek terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di 4 DOB Papua.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan bahwa perihal tindaklanjut dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 ini.

Ia melaporkan bahwa mayoritas tenaga pengajar di Papua merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: Harap Masalah Ketersediaan Guru di Papua Selesai, Wapres Terbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023

“Kami sudah melakukan tindaklanjut dari Permendikbud tersebut. Kami melihat bahwa di Papua ini dan Empat Pemekaran Daerah Otonom Baru, ada kearifan lokal Pak Wapres, bahwa guru-guru yang ada di sekolah-sekolah adalah lulusan SMA,” ujar Nunuk melaporkan.

Dia menilai bahwa saat di wilayah Papua masih banyak kekurangan guru. Karena itu, Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) merencanakan program agar para guru tersebut dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami melakukan kebijakan, guru-guru yang sudah dalam jabatan lulus SMA, yang sudah mengajar. Kami koordinasi dengan Menpan RB untuk bisa menjadi ASN,” ungkap Nunuk.

Nunuk menuturkan, rencana tersebut terhambat sebab persyaratan guru yang dapat menjadi ASN harus memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana Strata-1 atau (S1)

Untuk itu, para guru tersebut nantinya diwajibkan untuk melanjutkan pendidikan S1 untuk dapat diproses menjadi ASN.

“Kami sudah melakukan pembahasan ini dan guru-guru tersebut kami lanjutkan dengan apa yang sudah dilakukan selama ini, mendapat afirmasi, sehingga dapat melanjutkan S1, Wajib menyelesaikan S1 melalui perguruan tinggi setempat, Universitas Cendana yang ada di sini untuk bisa menyelesaikan S1-nya,” jelas Nunuk.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore