Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, pada Selasa (10/10).
JawaPos.com - Pertama kali dalam sejarah Indonesia sejak Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dilahirkan Tanah Ulayat secara sah telah mendapatkan kepastian hukum melalui Sertipikat Hak Pengelolaan.
Sertipikat tersebut secara langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, pada Selasa (10/10).
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto, menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungayang berupa 3 (tiga) Sertipikat Hak peruntukan 4 (empat) suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 107.714 m2.
“Saya berharap agar kedepannya di Provinsi Sumatera Barat yang luasnya secara keseluruhan mencapai 352.000 Hektar dapat tersertipikasi,” Kata Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com.
Menteri ATR/BPN yang pernah menjabat Panglima TNI itu menjelaskan, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan Hak Pengelolaan dapat dikerjasamakan di atasnya dengan diberikan Hak Atas Tanah Berjangka seperti HGU, HGB dan Hak Pakai. Sehingga, tanah ulayat kedepannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam.
“Tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun karena akan memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Dalam pengusahaan dan penjagaannya, Menteri ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari agar sertipikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas.
“Jika perlu sertipikat di fotocopy dulu dan simpan di tempat yang terpisah dengan sertipikat asli. Jangan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang.
Secara terperinci, Menteri ATR/BPN menyerahkan 3 (tiga) Sertipikat Hak Pengelolaan, yaitu 2 (sertipikat) HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang terdiri dari 5 (lima) suku yaitu: Suku Bendang, Suku Pitobang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang.
Adapun 1 (satu) sertipikat HPL tanah ulayat lain yang diserahkan oleh Hadi Tjahjanto atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang yang terdiri dari 4 (empat) suku yaitu: Suku Petopang, Suku Piliang, Suku Mandailing dan Suku Chaniago. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 131,8 Ha. Selain itu juga diserahkan 1 (satu) Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu seluas 1.713 m2

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
