Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2023 | 00.37 WIB

UU ASN Baru, Kepala Dinas Boleh Magang di BUMN untuk Tingkatkan Kapasitas

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

 
JawaPos.com - DPR bersama Pemerintah telah rampung menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasil revisi tersebut kini telah resmi menjadi UU ASN baru.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan UU ASN baru secara terbuka memberi kesempatan bagi kepala dinas untuk magang di BUMN dalam kurun waktu tertentu.
 
"Dengan adanya RUU ASN dimungkinkan dalam rangka meningkatkan kapasitas mereka dimungkinkan untuk magang di tempat lain. Misalnya, di BUMN. Misalnya, ada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kepala dinas, nah mereka bisa saja (magang)," kata Anas saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, usai Rapat Paripurna, Selasa (3/10).
 
Anas mengatakan, jika di aturan yang lama, kebijakan magang seperti ini tidak bisa dilakukan. Pasalnya, jika seorang ASN bekerja di tempat lain, maka akan dibekukan kepangkatannya.
 
 
"Kalau dulu kan tertutup, (magang) enggak bisa. Karena begitu dia di tempat lain, di freeze kepangkatannya, sekarang kan enggak. Tetap bisa jalan mereka, sehingga memungkinkan mereka untuk magang di satu tempat. Selama tiga bulan atau 4 bulan, atau waktu tertentu," sambungnya.
 
 
Saat ditanya apakah kebijakan ini akan menjadi wajib bagi para aparatur negara yang akan menjadi kepala dinas. Anas mengungkapkan, kebijakan magang ini bersifat tidak wajib.
 
Ia menegaskan bahwa, kesempatan magang ini bisa menjadi salah satu upaya Pemerintah agar aparatur negara bisa setara dengan ekspektasi masyarakat. Kendati demikian, dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada daerah tertentu yang mensyaratkan kepala dinas tertentu wajib magang.
 
"Enggak kalau wajib. Tapi sekarang dibukakan (kesempatannya) diaturannya (UU ASN baru), kalau dulu kan enggak ada aturannya. Sekarang lebih terbuka," ujar Anas.
 
"Karena sekarang kan ekspektasi publik tinggi kepada ASN, kalau ekspektasi tinggi, ASN-nya tidak meningkatkan kompetensi kan repot. Misalnya di Dinas Perdagangan, Dinas Investasi, nah mereka perlu pengalaman kan. Bisa saja mereka sebelumnya, 3 bulan (magang) di BUMN," tandasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore