BELUM ASN: Guru honorer berdemo agar segera diangkat menjadi PNS di Surabaya. (Dite Surendra/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melakukan uji publik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Uji Publik RUU ASN perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada Rabu 26 Juli 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.
Ada tujuh fokus pembahasan dalam RUU ASN Semuanya menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN.
"Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex.
Tujuh fokus pembahasan RUU ASN yakni Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; Kesejahteran PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN, digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
1. Komisi ASN
Komisi ASN (KASN) dihapus dari draf revisi UU ASN nomor 5 Tahun 2014. Belum ada penjelasan dari pemerintah maupun DPR RI terkait alasan penghapusan Komisi ASN. Hal ini lantaran dianggap kurang optimal dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya selama kurun waktu delapan tahun terakhir.
Bahkan, banyak yang belum tahu apa itu Komisi ASN dan apa saja tugas dan fungsinya.
Seluruh Pasal yang mengatur tentang Komisi ASN dalam UU No 5/2014 dihapus dalam draft revisi RUU ASN.
2. Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK
Revisi UU ASN membawa angin segar bagi pegawai honorer atau tenaga non ASN. Sebab tenaga honorer yang bekerja selama 20 tahun atau mengabdi sebelum 15 Januari 2014 hingga sekarang, akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung diatur dalam Pasal 131A.
Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honore, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
