Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Oktober 2023 | 19.27 WIB

Berkategori Tidak Sehat, Siang Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Ilustrasi kabut polusi di Jakarta - Image

Ilustrasi kabut polusi di Jakarta

JawaPos.com - Berdasarkan data IQAir pada siang hari ini, Selasa (2/10) Kualitas udara di DKI Jakarta berada di posisi kedua terburuk di dunia.

Pada pukul 11.00 WIB, kualitas udara DKI Jakarta berada pada kondisi tidak sehat dengan indeks kualitas AQI US 166 dan Konsentrasi polutan tertinggi yakni P.M 2,5.

Konsentrasi PM. 2.5 dengan nilai 84.4 mikrogram per meter kubik. Konsentrasi PM. 2.5 di Jakarta saat ini 15.4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO)

Indeks kualitas udara pada pukul 11.00 WIB, ini sedikit lebih baik dari kualitas udara Jakarta pada dini hari, pukul 01.00 WIB, dimana kualitas udara tersebut berada pada posisi 175.

Buruknya kualitas udara Jakarta saat ini juga berada di posisi ketiga di Indonesia, setelah Jambi dan Cileungsi.

Sementara itu, pada pemantauan kualitas udara di beberapa wilayah di Jakarta melalui IQ Air menunjukkan, Layar Permai PIK di urutan pertama di angka 180, Grand Melia Jakarta di angka 175, Kemang V di angka 174, Kemang Dalam IX di angka 173, Jeruk Purut di angka 172.

Dan wilayah Taman Patra dan Pasir Putih di angka 170, Jimbaran 2 di angka 168, Pantai Mutiara di angka dan Wisma Barito Pacific di angka 167.

Merespon buruknya kualitas udara di Jakarta, laman IQAir merekomendasikan masyarakat untuk tetap mengenakan masker terutama saat beraktivitas di luar ruangan, menghidupkan penyaringan udara dan menutup jendela serta menghindari aktivitas di luar ruangan.

Sementara itu, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menangani polusi udara, sesuai keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Diantaranya, ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Selain itu melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore