Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 September 2023 | 15.58 WIB

Detail Kuota dan Formasi Jabatan Fungsional di Pendaftaran PPPK 2023 Bawaslu

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty .

JawaPos.com - Pendaftaran PPPK 2023 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi dibuka sejak (20/9) lalu.

Pendaftaran PPPK 2023 Bawaslu dibuka dengan berbagai formasi jabatan fungsional yang tersedia.

Formasi pendaftaran PPPK 2023 Bawaslu di setiap jabatan fungsional, terdapat kuota yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan oleh pegawai yang sudah selesai masa kerja pada periode sebelumnya.

Untuk diketahui, jabatan fungsional Bawaslu di PPPK ini berjumlah 15 dengan ketentuan 12 ahli pertama dan tiga merupakan tenaga terampil

Dikutip dari laman Bawaslu.go.id detail kuota masing-masing jabatan fungsional di Bawaslu  yang dapat diikuti oleh semua kalangan.

Jabatan fungsional pertama di Bawaslu yakni berupa Analis Hukum dengan jumlah  kuota yang tersedia berjumlah 321 orang.

Selanjutnya, ada Analis Kebijakan yang membuka kuota sebanyak 45 orang.

Jabatan Fungsional berikutnya, Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur dengan jumlah formasi hanya tiga kuota.

Jumlah kuota di Jabatan Arsiparis di penerimaan PPPK Bawaslu berjumlah 61 orang.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum di Bawaslu untuk PPPK 2023 berjumlah kuota 1996 orang.

Penerjemah Bahasa Inggri untuk pendaftaran PPPK 2023 membutuhkan pendaftar dengan kuota satu orang.

Jabatan Fungsional untuk bagian perencanaan di Bawaslu pada seleksi PPPK tahun 2023 membuka kuota 16 orang.

Bawaslu juga membuka Jabatan Fungsional Hubungan Masyarakat dengan jumlah kuota 11 orang.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore