Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2023 | 17.52 WIB

Bawaslu Ungkap 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Ilustrasi ASN 2023 - Image

Ilustrasi ASN 2023

JawaPos.com – Bawaslu RI merilis sepuluh provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2024. Selain di tingkat provinsi, Bawaslu juga mengungkap potensi kerawanan di kabupaten/kota.

Adapun tertinggi pertama Maluku Utara (Malut). Kemudian, disusul Sulawesi Utara (Sulut) dan Banten. Selanjutnya, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat (Jabar), Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.

’’Ini posisi provinsi yang kerawanannya tinggi. Maka, sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat,’’ papar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, seperti dilansir dari website resmi Bawaslu kemarin (21/9).

Lolly berharap, sepuluh provinsi berpotensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN itu memiliki kreativitas dalam melakukan pencegahan. ’’Pencegahan ini dikencangkan, tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota,’’ katanya.

Upaya pencegahan yang baik adalah dengan membangun komunikasi yang bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, tercatat 20 daerah yang memiliki kerawanan tinggi. Di antaranya, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mamuju.

Lalu, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Poso, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Banjarbaru, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Luwu Timur.

’’Dua puluh kabupaten/kota ini siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024,’’ tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lolly juga memaparkan beberapa pola pelanggaran netralitas ASN. Di antaranya, mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial (medos) dan media lainnya.

Lalu, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp (WA), dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

’’(Jenis pelanggaran) ini paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada),’’ ungkapnya. 

---

Editor: Candra Kurnia Harinanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore