
Ilustrasi ASN 2023
JawaPos.com – Bawaslu RI merilis sepuluh provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2024. Selain di tingkat provinsi, Bawaslu juga mengungkap potensi kerawanan di kabupaten/kota.
Adapun tertinggi pertama Maluku Utara (Malut). Kemudian, disusul Sulawesi Utara (Sulut) dan Banten. Selanjutnya, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat (Jabar), Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.
’’Ini posisi provinsi yang kerawanannya tinggi. Maka, sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat,’’ papar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, seperti dilansir dari website resmi Bawaslu kemarin (21/9).
Lolly berharap, sepuluh provinsi berpotensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN itu memiliki kreativitas dalam melakukan pencegahan. ’’Pencegahan ini dikencangkan, tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota,’’ katanya.
Upaya pencegahan yang baik adalah dengan membangun komunikasi yang bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, tercatat 20 daerah yang memiliki kerawanan tinggi. Di antaranya, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mamuju.
Lalu, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Poso, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Banjarbaru, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Luwu Timur.
’’Dua puluh kabupaten/kota ini siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024,’’ tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lolly juga memaparkan beberapa pola pelanggaran netralitas ASN. Di antaranya, mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial (medos) dan media lainnya.
Lalu, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp (WA), dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
’’(Jenis pelanggaran) ini paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada),’’ ungkapnya.
---

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
