Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2023 | 13.07 WIB

Akhirnya Terpidana Maming Dicopot dari Bendum PBNU, Politikus Golkar Nusron Wahid Digeser Jadi Ketua

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming usai menjalani sidang Vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda - Image

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming usai menjalani sidang Vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda

JawaPos.com- Terpidana kasus korupsi Mardani H Maming, akhirnya dicopot dari bendahara umum (bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kini, posisi mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu digantikan oleh Gudfan Arif. Sebelumnya, Gudfan yang mantan politikus Partai Gerindra itu menjabat sebagai salah seorang bendahara.

Pemberhentian Maming itu tertuang dalam SK Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu PBNU masa khidmah 2022-2027, yang dikeluarkan Rabu (13/6). SK itu ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftchul Akhyar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.

Bersama pengurus lain, Maming ditetapkan sebagai bendum pada Januari 2022 lalu. Namun, pada Juli 2022, dia terjerat dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan. Dalam persidangan, Maming divonis 10 tahun penjara.

Lalu, Maming banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Ternyata, majelis hakim memperberat hukuman untuk Maming. Dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Maming lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pada 2 Agustus 2023, kasasi Maming ditolak. Dalam putusannya, MA tetap memvonis Maming dengan hukuman 12 tahun penjara dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 110 miliar.

Selain Maming, dalam SK PBNU tersebut, beberapa pengurus harian juga diberhentikan dengan hormat. Yakni, KH Amiruddin Nahrawi, Ulyas Taha, dan Robikin Emhas. Ketiganya diberhentikan dari jabatan ketua PBNU. Selanjutnya, Ahmad Nadzir, Burhanuddin Mochsen, dan Ashari Tambunan, diberhentikan sebagai bendahara. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya mereka selama ini.

Tidak hanya memberhentikan sejumlah pengurus harian. PBNU juga merotasi beberapa nama. Di antaranya, KH Masyhuri Malik yang semula menempati A’wan, kini menjadi salah satu ketua. Nusron Wahid, politikus Partai Golkar, yang semula menjabat wakil ketua umum, digeser menjadi salah satu ketua. Lalu, Amin Said Husni (mantan bupati Bondowoso) yang semula menduduki salah satu ketua, bertukar posisi menjadi wakil ketua umum.

PBNU juga menggeser Mohammad Jusuf Hamka. Semula, pengusaha muslim Tionghoa itu menjabat ketua PBNU, kini masuk dalam jajaran bendahara. Selain itu, PBNU juga menetapkan Ulil Abshar Abdala sebagai ketua, dan Safira Machrusah, Amir Ma’ruf, dan Ahmad Ginanjar Sya’ban sebagai wakil Sekjen.

’’Mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan ini untuk melaksankana tugas sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027, dengan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada AD/ART NU, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam permusyawaratan PBNU, serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam muktamar ke-35 yang akan datang.” bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.

Photo

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore