Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2023 | 22.00 WIB

Kedepankan Soal Moral, PWNU Jawa Timur Imbau Konten Kreator Tak Melulu Kejar Traffic

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur - Image

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur

JawaPos.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur belakangan ini ingin agar pemerintah dapat menertibkan para konten kreator.

Hal itu berdasarkan pertimbangan adanya potensi negatif yang dapat ditimbulkan oleh konten kreator yang hanya mengejar traffic di dunia maya, tanpa mengindahkan norma-norma hukum yang berlaku.

Konten kreator yang dimaksud meliputi website, blog, maupun platform digital yang marak digunakan oleh masyarakat.

Namun, langkah ini sedianya perlu diimbangi juga dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat dan terbuka tanpa mengurangi hak dan kedaulatan individu dalam berkreasi.

Ketua PWNU JaTIM KH Marzuki Mustamar mengungkapkan, bahwa dirinya mendorong para santri yang memiliki kegemaran pada industri kreatif bidang digital untuk terus mengembangkan kemampuannya sehingga menjadi sosok profesional.

“Kalau yang terjun di sana (media sosial) anak-anak maupun santri yang paham akan aturan, Insya Allah menguntungkan masyarakat juga karena tidak ada konten-konten yang merusak moral,” ujarnya, seperti dikutip JawaPos.com dari Radar Surabaya pada Kamis, 14 September 2023.

Marzuki tak menampik jika kemajuan era teknologi seperti saat ini membuka ruang-ruang usaha yang harus dimanfaatkan.

Konten kreator itu mendatangkan rezeki, edukasi, dan tidak merusak,” tuturnya.

Sementara itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU berupaya melakukan kajian pada segala aspek yang muncul, termasuk soal perkembangan di era digital.

“Kami masih ingin melalui LBM terus memberikan solusi, penerangan, jawaban kepada masyarakat tentang hal-hal yang masih membingungkan,” tambahnya.

Di samping itu, Sekretaris LBM PWNU Jawa Timur Muhammad Hamim mengatakan, pengawasan bisa dilakukan dengan membentuk aturan mengikat yang dimaksudkan agar para konten kreator mengedepankan moral dan norma pada isi atau muatan karyanya.

“Pemerintah supaya mengedepankan kode etik, seperti di dalam jurnalis dan sampai saat ini sepertinya belum ada. Secara umum konten kreator pekerjaan halal dan baik, namun beberapa ada yang melakukan pelanggaran syariat,” katanya.

Pelanggaran syariat yang dimaksud bisa dalam bentuk penyebaran hoaks, caci maki, hingga adanya ujaran kebencian.

Tiga hal itu masih didapati di dalam banyak unggahan, salah satunya konten video di sosial media.

“Keberadaan kode etik atau aturan baku juga sebagai upaya menjamin kejujuran seorang konten kreator dalam menyampaikan informasi, seperti saat melakukan promosi suatu barang atau produk. Kalau konten ada unsur merugikan orang secara materi tidak diperbolehkan. Manfaatnya tidak seimbang dengan kerugiannya,” pungkasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore