Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 September 2023 | 17.44 WIB

Mahfud Sebut 80 Persen Warga Pulau Rempang Setuju Kompensasi Rumah dan Tanah 500 Meter

Menkopolhukam Mahfud MD. ANTARA/HO-Kemenkopolhukam - Image

Menkopolhukam Mahfud MD. ANTARA/HO-Kemenkopolhukam

 
JawaPos.com - Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap sudah ada kesepakatan antara pemerintah daerah, pengembang, dan warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco-City di Batam pada 6 September 2023. Pemerintah telah menyiapkan kompensasi kepada warga terdampak, salah satunya adalah pemberian tanah seluas 500 meter persegi kepada setiap kepala keluarga.
 
Selain itu, akan dibangun rumah dengan luas 45 meter persegi untuk setiap kepala keluarga dengan nilai kompensasi sebesar Rp 120 juta. "Besar lho itu (ganti ruginya), daerah terluar. Nah semuanya sudah disepakati, rakyatnya sudah setuju dalam pertemuan tanggal 6 itu, yang hadir di situ rakyatnya sekitar 80 persen sudah setuju semua," kata Mahfud, Selasa (21/9).
 
Mahfud menjelaskan, warga terdampak akan direlokasi ke daerah terdekat yang berada di sekitar pesisir pantai. 1200 kepala keluarga masing-masing mendapat tanah seluas 500 meter persegi.
 
 
"Ini akan dilakukan di atas tanah seluas 2.000 hektare. Jadi, kesepakatan MoU mencakup penggunaan 17.500 hektar untuk investasi, dengan 2.000 hektare digunakan untuk pengembangan usaha dan 1.200 kepala keluarga menerima kompensasi dalam bentuk ganti rugi dan relokasi," jelasnya.
 
Mahfud berharap, aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati menangani masalah ini. Sehingga tidak terjadi gejolak lebih lanjut.
 
"Nah, itu yang kemudian belum terinformasikan sehingga orang-orang yang apa, ya ada provokatornya juga, buktinya 8 orang ditangkap. Nah itu kan tidak pernah anda beritakan bahwa mereka akan direlokasi ke daerah terdekat di dekat pantai, dapat 500 meter," ujarnya.
 
Mahfud menduga ada pihak yang memprovokasi upaya relokasi di Pulau Rempang. Sehingga terjadi bentrok dengan aparat beberapa waktu lalu.
 
"Bahwa ada yang keberatan, tidak setuju atau apa, ada yang memprovokasi. Oleh sebab itu saya berharap kepada aparat penegak hukum, aparat keamanan supaya berhati-hati menangani ini. Supaya diberitahu bahwa sudah ada kesepakatan antara pemda, pengembang, DPRD, terus masyarakat di situ sudah ada tanggal 6 September," pungkasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore