
Sebanyak 1.476 guru PPPK Pemkot Surabaya menerima SK pengangkatan.
JawaPos.com - PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaannya, PPPK dikontrak maksimal 5 tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi target kinerja.
Berbeda dengan PPPK, PNS tidak memiliki masa kontrak, sehingga bisa bekerja sampai usia pensiun dan memiliki jenjang karir. Selain itu, PNS juga mendapatkan dana pensiun.
Lebih lanjut, PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.
Meski demikian, PPPK bisa melamar CPNS 2023 selama memenuhi persyaratan. Namun, perlu diketahui bahwa PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS secara langsung.
Hal itu merujuk pada UU No 5/2014 Pasal 99 Ayat (1) berbunyi: PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS (CPNS).
Baca Juga: Berikut Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah
Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan: Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat dan ketentuan seleksi CPNS dijelaskan secara rinci dalam PP 11/2017 yang merupakan turunan dari UU ASN.
Pasal 23 menyebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
1. Usia paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
