Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Agustus 2023 | 18.37 WIB

KPK Duga Pejabat Basarnas Terima Aliran Uang Korupsi Pengadaan Truk Angkut

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, aliran uang korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle (RVC) tahun 2014 mengalir ke beberapa pejabat internal pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas). Hal ini diketahui, setelah KPK memeriksa Direktur CV Delima Mandiri William Widarta di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/8) kemarin.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keikutsertaan perusahaan saksi dalam kegiatan lelang di Basarnas. Dikonfirmasi juga terkait dugaan adanya pemberian dan aliran uang dari pihak swasta ke beberapa pihak pejabat internal di Basarnas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8).
 
Selain William, tim penyidik KPK juga memeriksa PNS/Pranata Komputer Ahli Madya Basarnas, yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Tim Pokja Basarnas Periode 2012-2018 Ari Mustofa. Terhadap Ari, tim penyidik mendalami tahapan lelang di Basarnas.
 
 
"Saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan berbagai tahapan lelang proyek di Basarnas," ucap Ali.
 
KPK menduga, kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas merugikan negara puluhan miliar. Kerugian negara itu timbul diduga akibat perbuatan rasuah sejumlah pihak, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Sestama Basarnas yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan Max Ruland Boseke. Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. 
 
Dugaan korupsi para tersangka itu terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2012-2018. Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp 87,4 miliar.
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah minta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang itu. Ketiganya sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
 
"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang," ungkap Ali.
 
Oleh karena itu, KPK meminta para pihak yang dicegah itu untuk kooperatif. Lembaga antirasuah menegaskan, keterangan mereka dianggap penting untuk memudahkan proses penyidikan.
 
"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan," pungkas Ali.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore