Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 15.48 WIB

Kesal Hukuman Ferdy Sambo Dianulir, Megawati: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa Ya Sekarang?

Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat di sambut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, bersama bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo, Ketua Harian Perindo, Tuan Guru Bajang - Image

Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat di sambut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, bersama bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo, Ketua Harian Perindo, Tuan Guru Bajang

 
JawaPos.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri terlihat kesal hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di tingkat Mahkamah Agung (MA) dipotong. Sebab yang semula hukuman mati, menjadi seumur hidup.
 
Megawati juga mempertanyakan keadaan penegakan hukum di Republik Indonesia saat ini.
 
"Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? Lho saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa benernya," kata Megawati dalam acara BPIP di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
 
 
Presiden RI kelima ini mengaku heran dengan kasus Ferdy Sambo yang telah membunuh anak buahnya sendiri saat menyandang status sebagai jenderal bintang dua. Padahal, pada tingkat pengadilan pertama dan pengadilan tinggi, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
 
"Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?," tegas Megawati.
 
Kendati demikian, Megawati menghormati aturan hukum yang berlaku, termasuk putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati dianulir menjadi hukuman pidana seumur hidup.
 
"Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini," tuturnya.
 
Sebagaimana diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. Dia kemudian mengajukan banding pada Kamis 16 Februari 2023 atas putusan tersebut.
 
Banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada persidangan Rabu, 12 April 2023. Setelah itu Sambo mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan pada tingkat kasasi di MA, Ferdy Sambo mendapat ‘perbaikan kualifikasi tindak pidana’ menjadi hukuman seumur hidup.
 
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman dari yang semula 20 tahun penjara disunat menjadi 10 tahun. Hal ini diberikan oleh MA dalam putusan kasasi.
 
Terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal juga mendapat keringanan hukuman dari MA. Sebelumnya dia divonis hukuman 13 tahun penjara oleh PN Jaksel, kemudian Ricky mengajukan banding ke PT DKI Jakarta namun ditolak.
 
Baru pada Selasa, 2 Mei 2023 Ricky mengajukan permohonan kasasi ke MA, hingga dirinya mendapat ‘perbaikan pidana’ menjadi pidana penjara 8 tahun dalam sidang putusan kasasi.
 
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, melalui kasasi vonis terhadap Kuat disunat menjadi 10 tahun penjara.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore