Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Agustus 2023 | 18.19 WIB

Mantan Hakim MK Sebut PP 28/2022 Bisa Diuji Materi ke MA Jika Bertentangan dengan UU

Ilustrasi Gedung MA.(Dok.JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Gedung MA.(Dok.JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara. Ia menyebut, jika bertentangan dengan Undang-Undang bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA).
 
"PP Nomor 28/2022 jika bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya bisa dibawa ke Mahkamah Agung,” kata I Dewa Gede Palguna dalam keterangannya, Minggu (20/8).
 
Menurut Palguna, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara dianggap sebagian kalangan inkonsisten. Menurutnya, jika terdapat tingkatan yang berbeda harus diuji materi ke Mahkamah Agung. 
 
 
“Lahirnya PP Nomor 28/2022 jika dianggap terlambat tidak akan masalah, sepanjang isinya bertentangan dengan nilai keadilan, maka layak digugat publik,” ucap Palguna.
 
Menurut Palguna, harusnya negara memiliki constistusional complaint atau Verfassungbeschwerde seperti di Jerman untuk mengadukan persoalan hukum seperti munculnya PP Nomor 28/2022. 
 
“Tujuannya, agar norma Undang-Undang yang baik harusnya dimulai dari awal pembentukkannya sehingga aturan turunannya bisa dikontrol,” tegas Palguna.
 
Sementara itu, Direktur LBH Bali Woman Crisis Center, Ni Nengah Budawati menyatakan, budaya leluhur bangsa sudah meninggalkan ajaran dan pola sikap untuk berbuat baik dan menolak berbuat salah, serta menganggungkan keselarasan alam dan isinya. 
 
“Budaya Indonesia begitu menghormati tata krama yang baik dan mengajarkan adanya kehidupan setelah kematian. Hidup selama kehidupan dan hidup usai kematian harus terus mengedepankan kebaikan,” ucap Budawati.
 
Bagi Budawati, produk hukum yang tidak berpijak kepada aspek psikologis, sosial serta budaya, maka keberlakuannya akan menjadi tidak efektif. 
 
“Publik pesimis dan undang-undang menjadi produk hukum yang hampa tanpa makna,” pungkasnya.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore