Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Agustus 2023 | 14.40 WIB

MUI Nyatakan Siap Jadi Saksi Kasus Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

Oklin Fia. - Image

Oklin Fia.

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan siap menjadi saksi ahli terkait kasus Tiktokers Oklin Fia. Hal itu sehubungan dengan kontennya yang menjilat es krim dengan posisi di depan kemaluan pria. 

Diketahui bahwa buntut konten itu, Oklin Fia dilaporkan PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
 
"MUI bakal mendampingi adik-adik kami, ini dari lintas agama ya," ujar Ketua MUI Harian Sodikun kepada wartawan, Minggu (20/8).
 
 
Ia juga mengatakan bahwa pembahasan soal kasus ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan harian MUI.
 
"Insya Allah kami akan siap mendampingi sebagai saksi," tandas Sodikun.
 
Sebelumnya, Konten tak senonoh Tiktokers Oklin Fia Putri berbuntut panjang. Atas perbuatannya itu, ia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.
 
"Kami meminta Oklin Fia buat bertanggung jawab atas perbuatannya serta meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khusunya umat muslim," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/8).
 
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023. 
 
Dalam laporannya, Gurun menyertakan bukti video konten Oklinfia yang menjilat es krim sambil berjongkok di depan kemaluan pria.
 
Mulanya, PB SEMMI hendak menjerat Oklin Fia dengan pasal Asusila dan Penodaan Agama. Namun, akhirnya Oklinfia dilaporkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Karena ini meresahkan, dapat berpotensi merusak moralitas bangsa," ucap Gurun.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore