
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Firli Bahuri telah menghentikan 36 perkara korupsi pada tahap penyelidikan. Namun, sejumlah perkara besar seperti perkara BLBI, Century sebagai bank gagal berdampak dan penyelidikan dugaan korupsi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara masih terus berjalan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengklaim, sebanyak 36 perkara yang dihentikan pada level penyelidikan diyakini tidak cukup bukti untuk menaikan pada tahap penyidikan. Hal ini yang menjadi dasar mengapa perkara tersebut diberhentikan.
"Konteksnya disini tidak ada bukti permulaan yang cukup, setelah sekian lama dilakukan proses penyelidikan. Karena perkara yang dihentikan ini ada yang ditangani sejak 2011, 2013 dan 2018," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Ali menyampaikan, penghentian perkara pada tahap penyelidikan ini telah sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, dalam Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.
Terlebih sejak lima tahun terakhir, lanjut Ali, ada sekitar 162 perkara yang sudah dihentikan proses penyelidikannya. Karena tidak ditemukan bukti permulaan cukup untuk naik pada tahap penyidikan.
"Ketika sudah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum tentu kemudian dihentikan," urai Ali.
Ali pun memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besat atau yang tengah menjadi perhatian publik. Seperti kasus RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.
"Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL,bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain," klaim Ali.
Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian hingga anggota DPR maupun DPRD.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," pungkasnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
