Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Agustus 2023 | 20.11 WIB

KPK Duga Anak Rafael Alun Punya Berbagai Aset Kekayaan dari Hasil Penerimaan Gratifikasi

 

Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersang

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Angelina Embun Prasasya, putri dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun memiliki sejumlah aset kekayaan dari hasil uang penerimaan gratifikasi. Hal ini diketahui, setelah tim penyidik KPK, memeriksa Angelina Embun Prasasya, pada Senin (7/8) kemarin.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT dan keluarga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).
 
Tim penyidik KPK juga turut memeriksa seorang wirawasta, Baswara Nugroho Sunartio. KPK mendalami soal adanya fee yang diterima Rafael Alun atas konsultasi perpajakan.
 
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan tersangka RAT, yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah," tegas Ali.
 
Sementara itu, KPK juga turut mendalami penerimaan sejumlah uang terhadap Rafael Alun, atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi. Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada pihak wiraswasta, Arifin Wongsoatmojo.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RAT atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi," ucap Ali.
 
KPK memproses hukum terhadap Rafael Alun atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. KPK juga telah menjerat Rafael Alun dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
 
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun. Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. 
 
Adapun 20 bidang tanah yang disita itu di antaranya, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Jogjakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Total aset kekayaan itu mencapai Rp 150 miliar.
 
KPK juga menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun. Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo Jawa Tengah, Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya DKI Jakarta.
 
Deretan aset berharga yang disita itu di antaranya dua unit mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaaraan itu disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah. 
 
Selain itu, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede bermerk Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu disita penyidik dari wilayah Jogjakarta.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore