Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2015 | 03.00 WIB

Ini Daftar Situs Penyedia Film Bajakan yang Ditutup Kominfo

Photo - Image

Photo

JawaPos.com JAKARTA- Mulai hari ini (18/8), para penikmat film bajakan harus merogoh kocek agar bisa menyaksikan film secara legal. Jika sebelumnya banyak situs yang menyediakan film secara gratis, kali ini konten itu telah ditutup oleh Kominfo.



Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, ‎ada 22 situs yang telah ditutup karena melanggar hak kekayaan intelektual. Penutupan situs ini telah melalui penelusuran dan terbukti melanggar hak cipta.



"Proses ini sudah dilakukan penelitian sebelumnya. Pemerintah harus melindungi hasil karya seniman Indonesia yang telah dirugikan karena film bajakan," katanya di Kominfo, Jakarta, Selasa (18/8).



‎Adapun 22 situs yang ditutup Kominfo adalah : 

Editor: Arwan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore