Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2015 | 01.41 WIB

Nah Lho, Kominfo Tutup 22 Situs Penyedia Film Bajakan

Menkominfo Rudiantara - Image

Menkominfo Rudiantara

JawaPos.com JAKARTA - ‎Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup situs internet yang menyediakan film bajakan. Itu menyusul adanya peraturan bersama antara Kemenkominfo dengan Kemenkum HAM tentang pelaksanaan penutupan konten internet yang melanggar hak cipta dalam sistem elektronik.



‎Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, para pelaku perfilman menghadapi tantangan terkait dengan dengan perlindungan hak cipta, baik berupa pembajakan di internet maupun pembajakan secara fisik, seperti CD, VCD, dan DVD.



Tindakan menayangkan film secara online (streaming) maupun download film secara ilegal merugikan industri perfilman di Indonesia. 



"Ini dilakukan untuk memproteksi hak kekayaan kita, pemerintah melindungi karya yang dihasilkan seniman-seniman film. Ada 22 situs yang telah ditutup mulai hari ini‎ (18/8)," katanya di Kemenkominfo.



Sementara itu, Ketua Umum APROFI (Asosiasi Produser Film Indonesia) Sheila Timothy mengapresiasi tindakan pemerintah atas penutupan situs internet pelanggar hak cipta itu.



"Ini sangat merugikan industri perfilman Indonesia. Kami menilai langkah ini sebagai dukungan nyata dalam mendorong potensi industri film nasional," ucapnya.(fab/jpg)

Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore