Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juli 2023 | 18.21 WIB

KPK Soroti 6 Perusahaan Pelat Merah, 155 Direktur dan Komisaris BUMN Belum Laporkan Kekayaan

Gedung Kementerian BUMN. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Gedung Kementerian BUMN. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com – Kepatuhan mengisi LHKPN di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, sampai saat ini masih ada ratusan pejabat BUMN yang belum melaporkan harta kekayaan periodik tahun 2022 kepada KPK. Totalnya ada 155 orang direktur dan komisaris.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan meminta ratusan pejabat BUMN itu segera melaporkan harta kekayaan sebelum masa tugas berakhir. Catatan KPK, banyak petinggi perusahaan pelat merah tersebut yang belum menyampaikan LHKPN karena keburu berhenti dari jabatannya.

KPK juga menyoroti enam BUMN dengan tingkat kepatuhan LHKPN di bawah 60 persen. Yakni, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (28,13 persen), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33 persen), PT Boma Bisma Indra (38,46 persen), PT Dirgantara Indonesia (45,45 persen), PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50 persen), dan PT Indah Karya (53,85 persen).

”Enam (perusahaan BUMN, Red) yang terburuk ini kalau bisa segera (diselesaikan, Red). (Perusahaan BUMN, Red) lainnya relatif baik,” kata Pahala di KPK kemarin (24/7).

Secara umum, tingkat kepatuhan LHKPN di lingkungan BUMN tahun pelaporan 2022 sejatinya paling tinggi dibandingkan kepatuhan penyelenggara negara di lembaga lain. Yakni 93,74 persen. Tingkat kepatuhan tersebut jauh di atas legislatif pusat (DPR, DPD, dan MPR) yang berada di urutan paling buncit. Yaitu, 77,19 persen. (tyo/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore