Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2023 | 22.38 WIB

KPK Klarifikasi Menpora Dito Ariotedjo Soal LHKPN-nya

 

Menpora Dito Ariotedjo

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam telah mengklarifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada hari ini, Senin (24/7).
 
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, telah menelepon langsung Dito untuk mengklarifikasi apa yang sudah dilaporkan dalam LHKPN.
 
"Menpora ini tadi pagi kita klarifikasi. Saya yang nelepon Menpora, nanyain ini apa dalamnya, suratnya apa, kan dia enggak lampirin surat apa-apa loh. Kalau lampirin LHKPN saking mudahnya sekarang cuma LHKPN-nya sama surat kuasa, nah di dalamnya itu kalau ada apa-apa itu kita prosesnya klarifikasi, tapi tidak menghambat ditayangkan di e-announcement, jadi jalan aja klarifikasi," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7).
 
Salah satu materi yang diklarifikasi, kata Pahala, terkait kategori hadiah sebagaimana dicantumkan dalam LHKPN. Ia mengaku sempat curiga, lantaran hadiah berkonotasi negatif.
 
Namun, dalam pembicaraan melalui telepon itu, Dito disebut akan mengganti kategori hadiah dengan hibah tanpa akta.
 
"Memang di situ kenapa kita kaget karena ditaruh istilah hadiah. Seumur-umur di database KPK yang namanya hadiah ini. Rupanya beliau di-advice oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta dan hibah. Rupanya di advice kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi, kita kaget karena selama ini enggak ada di database kita hadiah segede ini," papar Pahala.
 
Pahala memastikan, pihaknya sejauh ini belum ada kejanggalan ataupun keraguan dalam LHKPN Dito. Bahkan, ia berujar Dito ingin mengundang KPK untuk membuat program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenpora.
 
 
"Beliau mengundang KPK bikinlah program pencegahan di sana. Besok mungkin jam 8 pagi saya ke sana membicarakan apa sih yang mau dikerjain buat kementeriannya," pungkas Pahala.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore