Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2023 | 21.07 WIB

Dituduh Bekingi Al Zaytun, Hendropriyono: Waspada Saja Hati-hati

 

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono menuturkan, ada perbedaan mendasar di Pemilu kali ini dengan periode sebelumnya. Yakni, adanya pertarungan ideologi Pancasila melawan Khilafah.

 
JawaPos.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono turut diseret-seret dalam kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun. Bahkan dia dianggap membekingi pesantren tersebut. Hal ini setelah di media sosial beredar video lama Hendropriyono saat berkegiatan di pesantren tersebut.
 
Hendropriyono tak menampik pernah berurusan dengan Al Zaytun. Namun, itu sebatas tugas negara, saat mendampingi peresmian pondok tersebut.
 
"Dulu kan saya pejabat. Nah itu kan diresmikan presiden Republik indonesia. Ya itu saja ya selama 2001-2004," ujar Hendropriyono di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (24/7). 
 
Al Zaytun diketahui diresmikan oleh mantan Presiden BJ Habibie. Saat itu Hendropriyono menjabat sebagai Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan periode 1998-1999.
 
"Tolong hati-hati dalam merespons sesuatu seperti Al Zaytun, waspada saja hati-hati," jelas Hendropriyono. 
 
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.
 
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
 
Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang juga telah dilakukan.
 
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," jelas Djuhandhani. 
 
 
Selain tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga tengah didalami mengenai kemungkinan adanya TPPU. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan pemblokiran rekening milik Panji Gumilang maupun Al Zaytun yang diduga dipakai untuk TPPU.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore