Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juli 2023 | 17.15 WIB

Tren Perkawinan Tidak Seagama Meningkat Setiap Tahun, MA Larang Hakim Catat Nikah Beda Agama

UNTUK SELURUH PENGADILAN: Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2023 yang terbit 17 Juli 2023. - Image

UNTUK SELURUH PENGADILAN: Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2023 yang terbit 17 Juli 2023.

JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan atau pernikahan beda agama.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang terbit 17 Juli 2023. Selama ini, pernikahan beda agama kerap menuai pro dan kontra.

SE itu ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin dan telah disampaikan ke seluruh pengadilan di Indonesia. Keluarnya SEMA 2/2023 itu disebut untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum. ”Dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.” Demikian bunyi petikan SEMA tersebut.

Ada dua poin yang tercantum dalam SEMA itu. Pertama, terkait aturan tentang perkawinan. Yakni, perkawinan yang sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kedua, terkait larangan dari MA. SEMA tegas menyebutkan, ”Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keluarnya SEMA tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama itu. ”Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberi kepastian hukum dalam perkawinan,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Juga, sebagai upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum.

Dia mengatakan, aturan yang dikeluarkan MA itu wajib ditaati semua pihak. Khususnya untuk hakim yang selama ini, menurut Asrorun, tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan.

Mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan, UU Perkawinan secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai ajaran agama. ”Dengan demikian, pernikahan itu pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan,” tuturnya.

Selanjutnya, negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan. Pencatatan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. "Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan,” tegasnya.

Pada praktiknya, selama ini ada pihak yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan. Rujukan atau pegangannya adalah dalih bahwa UU Administrasi Kependudukan memang memberi ruang.

Sementara itu, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Pdt Jacky Manuputty mengaku kecewa dengan keluarnya SEMA itu. Pasalnya, sudah 15 tahun pihaknya mengadvokasi revisi UU 1/1974 tentang Perkawinan. Dia menyampaikan tiga poin pandangan soal regulasi yang kian menegaskan larangan nikah beda agama itu.

Pertama, UU 1/1974 sama sekali tidak mengatur nikah beda agama secara khusus. Sehingga, menurut dia, terjadi kekosongan hukum. Dengan demikian, UU Perkawinan tidak mengakomodasi atau mengayomi pernikahan beda agama di tengah masyarakat yang majemuk. ”Dari dulu kami minta revisi. Dulu sudah pernah di MK, tapi kalah,” jelasnya.

Kedua, beragama maupun menikah adalah hak. ”Bukan kewajiban,” tegasnya. Untuk itu, negara tidak boleh memonopoli tafsir hak tersebut menjadi hukum positif atau UU.

Ketiga, Jacky mengakui bahwa di agamanya pernikahan itu seagama. Pernikahan beda agama adalah pilihan paling akhir. ”Sekalipun begitu, harus dipertimbangkan baik-baik,” tuturnya. Sebab, ke depan, pernikahan beda agama belum tentu berjalan baik-baik terus.

Terpisah, Direktur Program Pusat Studi Agama dan Perdamaian ICRP Ahmad Nurcholis menyayangkan keluarnya SEMA itu. Selama ini, ICRP mengadvokasi atau membantu sedikitnya 1.655 pasangan beda agama. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak 2005. Jika dirata-rata, jumlah pernikahan beda agama setiap bulan dalam medio itu berada di angka 12–15 pernikahan. ”Trennya memang dari tahun ke tahun itu selalu meningkat,” kata Nurcholis.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore