JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Alasannya, Korps Adhyaksa akan menggali perizinan hingga pelaksanaan pada ekspor CPO.
“Tentu terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya. Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor impor, ekspor CPO. Nah ini, ini yang kita dalami dari beliau selaku Menko,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7).
Ketut menjelaskan, dalam perjalanan penanganan kasus korupsi ekspor minyak goreng, penyidik Kejagung merasa perlu untuk meminta keterangan Airlangga. Sebab, kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 triliun.
“Tentu semua terkait dengan ada kebijakan, terkait dengam pelaksanaan di lapangan, yang pada akhirnya menimbulkan satu putusan menyebabkan kerugian negara lebih daripada Rp 4 triliun. Negara juga rugi dalam hal pemberian BLT sampai Rp 4,1 triliun, kalau ndak salah putusan Mahkamah Agung juga merugikan sampai Rp 4,6 triliun. Nah dasar-dasar inilah kita memanggil beliau, dari sisi kebijakan, pelaksanaan, tentu beliau lebih tahu, monitor soal itu,” ucap Ketut.
Menurut Ketut, penyidik Kejagung juga tengah melakukan pemberkasan terhadap tersangka korporasi di kasus mafia minyak goreng. Bahkan, telah
dilakukan pembekuan demi kepentingan pengusutan perkara.
“Enggak, kita melakukan penyidikan, penyitaan, tidak langsung membekukan. Kenapa, karena kita lihat kalau perusahaan kita bekukan kita lihat dampaknya, justru bisa merugikan negara. Kenapa, karena tidak bayar pajak, tidak bayar pegawai, bisa di PHK semua," tegas Ketut.
Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Ketiga tersangka korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Perkara ini juga turut menyeret lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.