
Mario Teguh
JawaPos.com - Motivator Mario Teguh akhirnya buka suara terkait kabar yang beredar dianggap melakukan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp 5 miliar. Ini sebagaimana dalam laporan polisi dibuat di Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2023 lalu.
Melalui kuasa hukum dari Lukman Baharuddin Partnership, Mario Teguh secara tegas membahtah telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana pengakuan pihak pelapor Sunyoto Indra Prayitno.
"Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami," demikian keterangan tertulis dari pengacara Mario Teguh, Jumat (14/7).
Sang pengacara mengatakan Mario Teguh tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dan/atau Memorandum of Understanding dengan pihak pelapor. Dengan demikian, pihak Mario Teguh menolak disebut menjalin kerja sama dengan pelapor.
"Klien kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan," lanjutnya.
Keterangan yang disampaikan pihak Sunyoto Indra Prayitno dianggap sebagai informasi tidak benar, berita bohong, dan atau pemberian keterangan palsu. Pihak Mario Teguh memberikan peringatan tegas untuk pihak pelapor mencabut pernyataannya.
"Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, motivator senior Mario Teguh bersama istrinya, Linna Susanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno. Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan polisi dibuat pelapor setelah beberapa kali somasi dilayangkan tapi tak mendapat respons yang positif. Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Total kerugian dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
