Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 16.26 WIB

KPK Sesalkan Terdapat Pihak yang Coba Halangi Proses Penyidikan Andhi Pramono

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. - Image

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan adanya pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan, kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Hal ini dialami tim penyidik KPK, saat melakukan penggeledahan yang berkaitan kasus Andhi Pramono.

KPK sebelumnya menggeledah kantor perusahaan swasta PT. Bahari Berkah Mandiri yang berlokasi di wilayah Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (11/7). Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada dilapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/7).

KPK mengingatkan untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Lembaga antirasuah tak segan menjerat dengan langkah pidana dengan penarapan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK tentu ingatkan, penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

KPK sebelumnya telah menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Penahanan terhadap eks pejabat bea cukai itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud (Andhi Pramono) selama 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7).

Alex menjelaskan, dalam rentang waktu sejak 2012 sampai dengan 2022, Andhi Pramono dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Purnomo diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ucap Alex.

Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi Purnomo diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten. Siasat yang dilakukannya, tidak lain untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke
beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

"Tindakan Andhi Purnomo dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," tegas Alex.

Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore