Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juli 2023 | 19.42 WIB

Sunnah Memotong Kuku pada Kamis, Jumat, dan Senin, Berikut Tata Cara Potong yang Dianjurkan

Membuat kuku lebih kuat dan cantik bisa dilakukan dengan resep rumahan. - Image

Membuat kuku lebih kuat dan cantik bisa dilakukan dengan resep rumahan.

JawaPos.com - Merawat kuku jari tangan dan kaki memang dianjurkan untuk kesehatan. Dalam Islam, memotong kuku memang disunnahkan dilakukan pada hari-hari tertentu. Yakni Kamis, Jumat, dan Senin. 

Menurut keterangan Sulaiman Al-Jamal dalam kitab Hasyiyatul Jamal juz tiga bahwa, "Jika kita menggaruk dengan ujung jari yang belum dicuci, maka menimbulkan penyakit kusta. Yang utama memotong kuku dilakukan pada hari jum'at, kamis, dan senin" 
 
Sementara itu, mengutip laman Jatim.NU.or.id, terdapat keutamaan dalam cara memotong kuku. Sebagaimana sabda Rasulullah: "Barang siapa memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata" (HR. Ibnu Qudaamah).
 
 
Terdapat perbedaan pandangan ulama untuk memaknai hadits diatas. Berikut urutan memotong kuku menurut para ulama antara lain.
 
1. Imam al-Ghazali
 
Cara memotong kuku dimulai dari jari telunjuk kanan hingga jari kelingking, dan berlanjut ke tangan kiri jari kelingking hingga berahir ke ibu jari kanan.
 
2. Imam an-Nawawi
 
Cara memotong kuku mulai dari jari telunjuk hingga jari kelingking, kemudian ibu jari kanan. Dan untuk tangan kiri, dimulai dari jari kelingking hingga berahir pada ibu jari tangan kiri.
 
3. Pandangan ulama lain
 
Sebagian ulama berpendapat bahwa memotong kuku kanan dimulai dari jari kelingking, jari tengah, ibu jari, jari manis, dan jari telunjuk. Sedangkan tangan kiri, dimulai dari ibu jari, jari tengah, jari kelingking, jari telunjuk, dan berahir pada jari manis.
 
Untuk memotong kuku kaki, dimulai dari jari kelingking kanan hingga berahir pada jari kelingking kiri secara berurutan.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore