Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.
JawaPos.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kemdikbudristek RI melakukan peninjauan ulang dan evaluasi total menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah dilaksanakn sejak tahun 2017. P2G menilai sistem tersebut tidak berjalan baik untuk perkembangan pendidikan.
"Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemdikbudristek, karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik yang terjadi tiap tahun," ungkap Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis, Senin (10/7).
P2G mencatat 5 bentuk persoalan utama yang selalu terjadi selama pelaksanaan PPDB. Pertama, migrasi domisili melalui Kartu Keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua. Ini umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah unggulan.
Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar. Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di kota Bogor. Modus pindah KK ini harusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil.
Perpindahan alamat KK diperkenankan oleh Permendikbudristek dengan catatan maksimal sudah diterbitkan 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. "Di sisi lain, fakta menunjukkan kualitas sekolah di Indonesia belum merata. Menyebabkan orang tua masih berlomba-lomba memasukan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul," lanjut Satriwan.
Hal itu bertentangan dengan tujuan PPDB sebagai bentuk pemerataan kualitas pendidikan. Meningkatkan kualitas seluruh sekolah agar sama-sama berkualitas. Namun tujuan utama PPDB tersebut hingga sekarang dianggap belum terwujud. Tingkat kesenjangan kualitas antarsekolah negeri masih terjadi bahkan makin tinggi.
Kedua, jumlah sekolah negeri dan daya tampung sekolah umumnya lebih sedikit ketimbang jumlah calon siswa. Sehingga jumlah kursi dan ruang kelas tidak dapat menampung semua calon peserta didik. Alhasil calon siswa terlempar meskipun di satu zona. Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata.
Contoh di DKI Jakarta, jumlah calon peserta didik baru (CPDB) 2023 jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa, tetapi total daya tampung hanya 71.489 siswa atau sekitar 47,81 persen saja. Untuk jenjang SMA/MA/SMK, CPDB adalah 139.841 siswa, sedangkan total daya tampung hanya 28.937 atau hanya 20,69 persen saja. Untuk daya tampung jenjang SMK justru lebih sedikit lagi hanya 19.387 siswa atau hanya 13,87 persen saja.
Data menunjukkan kondisi sekolah negeri di Jakarta, makin tinggi jenjang sekolah, makin sedikit ketersediaan bangkunya. "Implikasinya adalah dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, swasta menjadi pilihan terakhir," lanjut Satriwan.
Ketiga, persoalan yang cukup sering terjadi adalah sekolah sepi peminat. Karena faktor jumlah calon siswa yang sedikit, jumlah sekolah negeri yang banyak dan berdekatan lokasinya satu sama lain, serta lokasi sekolah jauh di pelosok pedalaman atau perbatasan yang aksesnya sulit. Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata.
Kasus ini misalnya terjadi di Magelang, Temanggung, Solo, Sleman, Klaten, Batang, dan Pangkal Pinang. Di Batang, ada 21 SMP negeri kekurangan siswa pada PPDB 2022. Lalu Jepara, Yogyakarta, dan Semarang. Di Jepara, dalam PPDB 2023 hingga akhir Juni tercatat 12 SMP negeri masih kekurangan siswa.
"Di Jogjakarta ada 3 SMA negeri yang masih kekurangan siswa. Di kabupaten Semarang dalam PPDB 2023 ini sebanyak 99 SD negeri tak dapat siswa baru sehingga guru harus mencari murid dari rumah ke rumah," ungkapnya.
Keempat, masalah dalam PPDB yang juga sering muncul adalah praktik jual beli kursi, pungli, dan siswa titipan dari pejabat atau tokoh di wilayah tersebut. P2G mencatat kasus demikian terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok.
Modusnya adalah menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah. Panitia PPDB sekolah yaitu kepala sekolah dan guru tidak punya power menolak sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi. Pernah ramai aksi titipan oknum anggota DPRD kota Bandung dalam PPDB 2022.
Kelima, anak yang berasal dari keluarga tidak mampu (jalur afirmasi) dan anak dalam satu zonasi tidak dapat tertampung di sekolah negeri. Sejatinya P2G menai sistem PPDB berpihak pada anak miskin dan anak dapat bersekolah di dekat rumahnya. Lebih ringan untuk biaya ongkos termasuk faktor keamanan anak.