Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juli 2023 | 00.20 WIB

Wakil Ketua MPR RI Bakal Ajukan Pembatalan Putusan PN Jakpus ke MA Terkait Pernikahan Beda Agama

Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai survei LSI Denny JA tidak pernah memposisikan partainya lolos Senayan. - Image

Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai survei LSI Denny JA tidak pernah memposisikan partainya lolos Senayan.

JawaPos.com - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto berencana mendaftarkan gugatan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pernikahan beda agama. Upaya permohonan pembatalan itu akan diajukan Yandri ke Mahkamah Agung (MA).

“Besok saya akan ke MA bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan permohonan pembatalan putusan PN Jakpus yang mengabulkan tentang pernikahan beda agama,” kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Menurut Yandri, putusan PN Jakpus nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst tersebut sangat rancu. Mengingat, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tegas menolak pengesahan pernikahan beda agama.

Bahkan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Juli 2005 yang ditandatangani K.H. Ma'ruf Amin tegas menyebutkan pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

“Tapi, kenapa Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat bisa berbeda dengan MK. Apa hakimnya nggak paham atau apa? Atau ada sesuatu di balik itu?” tegasnya.

Wakil Ketua Umum PAN itu juga menilai, putusan PN Jakpus yang membolehkan pernikahan beda agama bertolak belakang dengan nilai Pancasila, terutama sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama dan mencampuradukkan atau mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan, saya kira tidak pas. Jadi itu sudah merusak sendi-sendi berkehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama JEA dan SW. Dalam putusannya, hakim memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore