Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Juli 2023 | 21.49 WIB

KPK Segera Panggil Hasbi Hasan setelah Praperadilan Sekretaris MA Ditolak

 

Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa di KPK sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selaku

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak upaya hukum praperadilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK akan segera memanggil Hasbi Hasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (10/7).
 
Ali mengutarakan, pihaknya sudah memastikan PN Jaksel akan menolak praperadilan terhadap Hasbi Hasan. Mengingat, jeratan terhadap pejabat tinggi di MA itu telah sesuai prosedur.
 
"Sejak awalpun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," tegas Ali.
 
Oleh karena itu, juru bicara KPK bidang penindakan ini menyatakan, lembaga antirasuah dalam waktu dekat akan memanggil Hasbi Hasan. Sebab meski berstatus tersangka, sampai saat ini Hasbi belum juga ditahan KPK
 
"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," imbau Ali.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya hukum praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menilai, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan telah sesuai prosedur.
 
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ungkap Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).
 
Hakim Alimin menjelaskan, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan yang disangkakan KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, KPK juga diyakini telah mempunyai prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan. 
 
“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hakim Alimin.
 
 
KPK menduga, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore