Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Juli 2023 | 05.55 WIB

KPK Sebut Andhi Pramono Tersangka Kedua yang Ditahan Akibat Gemar Flexing

pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Andhi Pramono Dijadikan oleh KPK terkait kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. Foto: Miftahul Hayat/ Jawa Pos - Image

pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Andhi Pramono Dijadikan oleh KPK terkait kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. Foto: Miftahul Hayat/ Jawa Pos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Ia terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Andhi Purnomo merupakan tersangka kedua yang ditahan, usai mendapat sorotan publik alias viral setelah sempat pamer harta kekayaan. Sebab, KPK lebih dulu menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Aun Trisambodo yang juga berawal dari flexing.
 
"Andhi Pramono ini untuk tersangka yang kedua menyangkut, satu sisi terkait berita yang sempat viral, yang pertama saudara Rafael Alun Trisambodo dan sekarang Andhi Pramono," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
 
 
KPK memastikan, akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, baik itu melalui media sosial maupun bentuk laporan ke KPK. Alex pun berjanji tak hanya menindaklanjuti kasus yang viral di medsos.
 
"Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat, baik yang disampaikan secara elektronis maupun lewat media media sosial tersebut," tegas Alex.
 
Alex menyebut, jeratan hukum yang menimpa Andhi Pramono dan Rafael Alun Trisambodo setelah bagian dari keluarganya melakukan flexing. Menurutnya, KPK menindaklanjuti dengan menelusuri gaya hidup dari keduanya.
 
 
Alex pun mengutarakan, terdapat rendahnya pengawasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap para pegawainya. Mengingat kedua mantan pejabat yang ditahan itu bekerja di Kemenkeu, pada direktorat jenderal yang berbeda.
 
"Tentu kami berharap, ini juga sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut," pungkas Alex.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore