Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juli 2023 | 03.37 WIB

Mario Dandy Akui Suruh Shane Tuker Rubicon dengan Vespa, Dalihnya AG Dicariin Mamah

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. - Image

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

 
JawaPos.com - Mario Dandy Satriyo mengakui memerintahkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan membawa pergi mobil Rubicon miliknya usai menganiaya Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Pesanggrahan. Namun, mobil itu tak berhasil dibawa pergi karena dihalau oleh sekuriti perumahan.
 
"Kenapa dia (Shane) waktu itu kamu nyuruh bawa mobilnya?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
 
"Karena waktu itu Agnes itu udah dicariin mamahnya, terus saya bilang waktu itu 'Shane lu anterin Agnes pulang terus nanti lu tuker ini mobil sama vespa'," jawab Mario Dandy.
 
Mario Dandy mengaku saat itu tak tahu kasus ini akan menjadi sebesar ini. Sehingga dia berusaha menukar mobil tersebut dengan sepeda motor.
 
"Karena waktu itu saya takut sama polisi, karena waktu itu saya udah ditahan (sekuriti) 'Bentar saya sudah telepon polisi'. Jadi, saya pikir waktu dijemput nanti udah nggak mobil lagi di situ," kata Mario Dandy.
 
"Kan masuk barbuk juga itu," timpal hakim.
 
"Saya belum tahu bakal sampai sejauh ini," jawab Dandy.
 
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
 
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
 
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
 
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya.
 
Dia berusaha mengonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
 
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David.
 
Saat itu, pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
 
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore