Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juli 2023 | 19.58 WIB

KPK Duga Poltracking Indonesia Terima Aliran Uang untuk Dongkrak Popularitas Bupati Kapuas

 
 

Ilustrasi: Gedung KPK

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT. Poltracking Indonesia menerima aliran uang korupsi Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB). Uang itu digunakan untuk mendongkrak elektabilitas Ben Bahat dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng).
 
Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia, Anggraini Setio Ayuningtyas, Senin (3/7) kemarin. Anggraini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penyidikan dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas untuk menaikkan pamor tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalteng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/7).
 
Selain itu, KPK juga turut menelusuri sejumlah aset milik Ben Bahat dkk. Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa lima saksi, yakni Dealdo Dwirendragraha Bahat, Bella Brittani Bahat, Yanuar Yassin Anwar, Esty Novelina Karuniani, dan Sartono.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka BBSB dkk," ucap Ali.
 
Lembaga antirasuah juga seharusnya memeriksa Christine, Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah dan Raden Kusmartono, PPAT/Notaris. Namun kedua saksi itu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
 
"Kedua saksi tidak hadir dan masih akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Ali.
 
KPK sebelumnya resmi menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan Anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat selama 20 hari ke depan. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap.
 
"Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
 
Ben Brahim selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang, dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan istrinya Ary yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI, diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.
 
Ary Egahni diduga turut memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.
 
"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," ucap Johanis.
 
Johanis menyebut, Ben beserta istri diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. KPK akan terus mendalami dalam proses penyidikan.
 
 
"Jumlah uang suap ini sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," urai Johanis.
 
Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore