Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juli 2023 | 15.52 WIB

Eks Pacar Mario Dandy Mendadak Mau Hadir dalam Persidangan Meski Pakai Kursi Roda

 

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. FOTO: SALMAN TOYIB

 
JawaPos.com - Saksi Anastasia Pretya Amanda telah berulang kali mangkir dari panggilan persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Pengadilan kemudian mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penjemputan paksa kepada Amanda.
 
Setelah adanya penetapan ini, Amanda dipastikan akan hadir dalam persidangan hari ini, Selasa (4/7). Pengacaranya, Enita Adyalaksmita menyebut kliennya akan datang sendiri.
 
"Amanda yang pro aktif mau datang, walau besok (hari ini, Red) harus pakai kursi roda, nggak ada tuh panggil-panggil paksa, lebay deh," kata Enita.
 
 
Penetapan penjemputan paksa kepada eks kekasih Mario Dandy itu dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, penjemputan baru bisa dilakukan atas rekomendasi dokter Kejaksaan.
 
"Majelis sudah keluarkan penetapan untuk hadirkan saksi atas nama Amanda dengan memperhatikan hasil assesment dokter Kejaksaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. 
 
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
 
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
 
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
 
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
 
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
 
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore