Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan berlanjut ke tahap pembuktian pada Rabu, 6 Mei 2026. Agenda sidang berikutnya dipastikan akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang telah dicantumkan dalam surat dakwaan.
Kepastian itu disampaikan Oditur Militer, Mayor TNI Chk Wasinton Marpaung, usai sidang perdana yang digelar pada Rabu, 29 April 2026 , di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Menurut Wasinton, pihak oditurat militer telah menyiapkan delapan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan lanjutan.
Para saksi tersebut berasal dari unsur militer maupun sipil yang dinilai mengetahui peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. ’’Sidang berikutnya akan menghadirkan para saksi sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat dakwaan, yaitu delapan orang saksi. Kemungkinan tanggal 6 Mei akan kita panggil untuk memberikan keteragan di persidangan secara terbuka untuk umum,” ujar Wasinton Marpaung selepas sidang.
Ia menjelaskan, sebagian saksi merupakan orang-orang yang berada di lokasi kejadian dan melihat langsung kondisi Andrie Yunus sesaat setelah peristiwa penyiraman terjadi. ’’Saksi berikut adalah saksi yang ada di TKP yang melihat kondisi Saudara Andri Yunus pascapenyiraman,” katanya.
Selain para saksi, pihak oditurat juga akan mengupayakan kehadiran korban dalam sidang lanjutan. Namun kehadiran Andrie Yunus masih bergantung pada kondisi kesehatan serta mekanisme perlindungan yang dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ’’Kemungkinan akan hadir, kita panggil lewat LPSK,” ujar Wasinton.
Empat Terdakwa Jalani Persidangan
Dalam perkara ini, empat anggota TNI menjadi terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Dalam sidang perdana, oditur militer membacakan bahwa motif para terdakwa diduga karena dendam pribadi. Para terdakwa disebut tidak terima karena korban dianggap telah menjelekkan nama institusi TNI. Adapun pasal yang dikenakan kepada para terdakwa disusun secara berlapis.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
