Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Juli 2023 | 21.58 WIB

Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS 4G, Jokowi Minta Menpora Dito Ariotedjo Hormati Semua Proses Hukum

 

Presiden Jokowi memberi arahan pada rapat terbatas terkait realisasi pembangunan hunian bagi para ASN, TNI, dan Polri di IKN. Rapat itu diadakan di Istana Merdeka, Jakarta (12/4)



JawaPos.com
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (3/7).

 
Pemeriksaan terhadap Dito terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. 
 
Jokowi meminta untuk hormati proses hukum yang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
 
"Ya hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil, baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (3/7).
 
Karena itu, Kepala Negara mendorong untuk bersikap objektif. "Datang dan berikan penjelasan, berikan klarifikasi," ucap Jokowi.
 
Menpora Dito Ariotedjo sendiri telah memenuhi panggilan Jampidsus Kejagung. Dito akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. 
 
 
Pantauan JawaPos.com, Dito tiba di gedung bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kaos putih dengan dibalut jaket dongker yang juga bertopi merah saat memasuki markas Kejaksaan.
 
Namun, Dito tidak memberikan komentar apapun saat hendak menjalani pemeriksaan. Ia hanya tersenyum melewati awak media yang menunggu kehadirannya di gedung bundar.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
 
Salah satu materi pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. 
 
"Itu nanti bagian dari pemeriksaan," ujar Ketut di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7).
 
 
Ketut mengakui, dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar terhadap Dito Ariotedjo diungkapkan salah satu tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH). Dalam BAP itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.
 
Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.
 
"Dalam rangka kapasitas sebagai saksi, terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4," tegas Ketut.
 
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
 
Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
 
 
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. 
 
Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya pihak lain serta korporasi.
 
Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore