
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Termasuk yang diterima mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (27/6), Plate didakwa telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.
”Mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” beber JPU Sutikno.
Dari proyek tersebut, Plate disebut telah memperkaya diri sendiri dengan nominal mencapai Rp 17,8 miliar. Uang itu diperoleh Plate secara bertahap. Di antaranya, melalui penerimaan uang medio Maret 2021–Oktober 2022. Selama 20 bulan tersebut, jaksa menyebut Plate menerima Rp 500 juta per bulan. Setoran ratusan juta per bulan tersebut diberikan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif atas permintaan Plate.
JPU menyatakan, uang tersebut bersumber dari perusahaan yang menggarap proyek BTS 4G Bakti Kominfo. ”Berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” terang jaksa. Tidak sampai di situ, Plate juga memerintah Anang untuk mengirimkan uang beberapa kali. Menurut jaksa, seluruhnya dikirimkan untuk menunjang kebutuhan Plate.
JPU menambahkan, politikus Partai Nasdem itu juga pernah menerima uang dengan total Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. ”Dengan perincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar dibungkus kardus,” kata jaksa.
Uang Rp 4 miliar itu diberikan secara bertahap. Tiga kali diserahkan di rumah pribadi Plate di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, satu kali diserahkan di ruang kerja Plate di kantor Kemenkominfo.
Bukan hanya itu, pada 2022 Plate menerima fasilitas dari Dirut PT Sansaine Jemy Sutjiawan untuk kebutuhan hotel dalam perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Rp 450 juta. Di akhir persidangan, Plate menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. ”Saya tidak melakukan yang didakwakan. Nanti saya buktikan,” katanya. Karena itu, pekan depan dia mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. (syn/c7/fal)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
