Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Juni 2023 | 19.16 WIB

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Sebut Johnny G. Plate Empat Kali Terima Rp 1 M dalam Kardus

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. - Image

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Termasuk yang diterima mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (27/6), Plate didakwa telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.

”Mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” beber JPU Sutikno.

Dari proyek tersebut, Plate disebut telah memperkaya diri sendiri dengan nominal mencapai Rp 17,8 miliar. Uang itu diperoleh Plate secara bertahap. Di antaranya, melalui penerimaan uang medio Maret 2021–Oktober 2022. Selama 20 bulan tersebut, jaksa menyebut Plate menerima Rp 500 juta per bulan. Setoran ratusan juta per bulan tersebut diberikan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif atas permintaan Plate.

JPU menyatakan, uang tersebut bersumber dari perusahaan yang menggarap proyek BTS 4G Bakti Kominfo. ”Berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” terang jaksa. Tidak sampai di situ, Plate juga memerintah Anang untuk mengirimkan uang beberapa kali. Menurut jaksa, seluruhnya dikirimkan untuk menunjang kebutuhan Plate.

JPU menambahkan, politikus Partai Nasdem itu juga pernah menerima uang dengan total Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. ”Dengan perincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar dibungkus kardus,” kata jaksa.

Uang Rp 4 miliar itu diberikan secara bertahap. Tiga kali diserahkan di rumah pribadi Plate di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, satu kali diserahkan di ruang kerja Plate di kantor Kemenkominfo.

Bukan hanya itu, pada 2022 Plate menerima fasilitas dari Dirut PT Sansaine Jemy Sutjiawan untuk kebutuhan hotel dalam perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Rp 450 juta. Di akhir persidangan, Plate menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. ”Saya tidak melakukan yang didakwakan. Nanti saya buktikan,” katanya. Karena itu, pekan depan dia mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. (syn/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore