Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Juli 2023 | 21.08 WIB

Hadir Diperiksa Kejagung Soal Korupsi BTS 4G, Menpora Dito Ariotedjo: Agar Infonya Tidak Sumir

Dari kiri, Ketum KOI Raja Sapta Oktohari, Menpora Dito Ariotedjo, dan Komite Eksekutif KOI Jadi Raja Gukguk saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (25/5/2023). - Image

Dari kiri, Ketum KOI Raja Sapta Oktohari, Menpora Dito Ariotedjo, dan Komite Eksekutif KOI Jadi Raja Gukguk saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

 
JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memastikan akan menghadiri panggilan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Senin (3/7). Dito akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. 
 
"Kita akan insyaallah hadir di Kejaksaan Agung siang nanti, jam 1," kata Dito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7).
 
Dito menjelaskan, kehadirannya ke Kejagung untuk memberikan keterangan agar informasi terkait dirinya tidak sumir. Sebab, Dito disebut-sebut menerima uang Rp 27 miliar dari kasus BTS 4G.
 
"Iya nanti kita akan menghadiri memberikan keterangan dan ini apa biar informasinya tidak sumir," tegas Dito.
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengharapkan, Dito Ariotedjo dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan. Dito akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
 
"Dari informasi tim penyidik, hari ini betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai Menteri Olahraga, menurut jadwal sekitar jam 09.00," ucap Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (3/7).
 
Ketut berharap Dito bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, keterangannya dianggap penting untuk menambah terang kasus tersebut.
 
"Harapan kami bisa datang tepat waktu," tegas Ketut.
 
 
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh salah seorang tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan. Dalam BAP itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.
 
Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.
 
Uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu kemudian diserahkan dua kali ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Namun, Irwan tidak menyebut nama lengkap, tetapi nama Dito yang disebutnya itu diduga Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.
 
Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian. Sebab, Dito merupakan politikus muda Partai Golkar.
 
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
 
 
Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
 
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. 
 
Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya pihak lain serta korporasi.
 
Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore