Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Juni 2023 | 19.44 WIB

Eks Menkominfo Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun dari Korupsi Proyek BTS 4G

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

 

JawaPos.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu hadir langsung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Johnny tampak mengenakan baju batik lengan panjang berwarna coklat saat tiba di PN Tipikor Jakarta. Ia menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
 
Jaksa pada Kejaksaan Agung Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
 
Dugaan korupsi itu dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Kini, Johnny menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.
 
Kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny diduga turut menerima aliran uang korupsi Rp 17,8 miliar.
 
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," tegas Jaksa.
 
Menurut Jaksa, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Bahkan, tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).
 
 
Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore