Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Juni 2023 | 23.45 WIB

Bebas Biaya Balik Nama dan Diskon Denda Pajak Akan Diberlakukan di Jawa Barat, Cek di Sini

Ilustrasi Loket Pajak Kendaraan Bermotor. Ide PKS terkait penghapusan pajak motor dan SIM Seumur Hidup dinilai mustahil - Image

Ilustrasi Loket Pajak Kendaraan Bermotor. Ide PKS terkait penghapusan pajak motor dan SIM Seumur Hidup dinilai mustahil

JawaPos.com - Pemprov Jawa Barat membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan diskon pembayaran denda pajak kendaraan bermotor selama kurang lebih satu bulan. Adapun pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada 3 Juli-31 Agustus 2023 mendatang.

"Program bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan hadir lagi. Cepetan manfaatkan," tulis akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat, dikutip JawaPos.com, Rabu (28/6).
 
 
Adapun program BBNKB ini dikategorikan untuk yang sudah ada di tangan kedua. 
 
Sedangkan diskon pembayaran denda pajak diberlakukan untuk yang sudah menunggak hingga lebih dari tujuh tahun.
 
 
"Yang menunggak lebih dari 7 tahun, hanya bayar 3 tahun," jelas akun tersebut.
 
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan penghapusan denda pajak dan biaya Bea Balik Nama (BBN) sejak tanggal 22 Juni lalu hingga akhir tahun 2023.Hal ini dilakukan sebagai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-496.
 
"Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku dari 22 Juni hingga 29 Desember 2023," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta menjawab pertanyaan netizen, dikutip Selasa (28/6).
 
 
Adapun pemberlakuan aturan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023.
 
Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa ketentuan penghapusan sanksi administrasi terkait pajak dan BBN kendaraan bermotor itu akan diberikan kepada warga umum.
 
 
"Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah," tulis keputusan yang diteken Kepala BPD DKI Jakarta Lusiana Herawti pada Jumat (16/6) lalu.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore