Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Juni 2023 | 21.06 WIB

KPK Berencana Serahkan Kasus Pungli dan Penilapan Anggaran yang Dilakukan Pegawainya ke Polisi Atau Jaksa

 
 
 

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyerahkan 
penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK dan pemotongan anggaran dinas oleh oknum pegawai KPK yang merugikan negara Rp 550 juta, ke aparat penegak hukum (APH) lain. Hal ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik korupsi dari dua kasus tersebut.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan secara komprehensif perkara dugaan pungli dan pemotongan uang dinas Rp 550 juta. Dua peristiwa hukum itu diduga melibatkan pegawai KPK.
 
"Nanti kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK itu akan diserahkan kepada APH lain. Bisa kepada Kepolisian ataupun kepada Kejaksaan," kata Asep kepada wartawan, Rabu (28/6).
 
Asep memastikan, KPK berupaya agar tindak kejahatan itu tidak kembali terulang. Terlebih, KPK merupakan lembaga antikorupsi yang tidak pernah memandang toleransi setiap kasus-kasus korupsi.
 
“Tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini,” tegas Asep.
 
Temuan pungli di Rutan KPK itu sebelumnya diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diduga terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Berdasarkan hasil sementara, temuan praktik rasuah di internal KPK itu mencapai Rp 4 miliar.
 
Sementara itu, Sekertaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harafa baru saja mengungkap seorang pegawai pada bidang administrasi KPK yang diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas sebesar Rp 550 juta.
 
Dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas itu berjalan selama satu tahun, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 550 juta.
"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negata dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021-2022," ucap Cahya, Selasa (27/6).
 
 
KPK akan mengadukan terkait praktik korupsi di internal KPK itu kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Pegawai KPK itu juga sudah dibebas tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore