Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Juni 2023 | 19.50 WIB

Viral, Mahasiswi di Pandeglang jadi Korban Pemerkosaan dan Revenge Porn, Pelaku Disebut Anak Eks Pejabat

 

Ilustrasi pemerkosaan. Dok. JawaPos

 
JawaPos.com - Seorang mahasiswi asal Pandeglang, Banten dikabarkan menjadi korban pemerkosaan dan revenge porn dari seseorang berinisial AHM. Korban juga diduga mendapat tekanan karena membawa kasus ini ke jalur hukum.
 
Informasi ini disampaikan oleh Iman Zanatul Haeri melalui akun Twitter @zanatul_91. Dalam unggahannya, dia mengaku sebagai kakak dari korban yang mengalami revenge porn.
 
"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," kata Iman.
 
"Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tambahnya. 
 
Iman menceritakan, kasus ini terungkap saat salah seorang kakak dari korban mendapat pesan dari orang tidak dikenal. Pesan itu berisi video asusila adiknya yang diduga direkam tanpa sepengetahuan.
 
Setelah dikonfirmasi oleh keluarga, korban mengakui perbuatannya. Korban mengaku tersiksa selama 3 tahun terakhir mendapat kekerasan dari pelaku.
 
Keluarga akhirnya sepakat melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Setelah proses penyidikan pelaku ditahan dan kini sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
Masalah tak selesai di situ, pelaku yang disebut-sebut anak dari mantan pejabat di Pemkab Pandeglang itu disebut oleh keluarga korban menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi proses hukum. Kejanggalan sudah terlihat sejak persidangan pertama yang jadwalnya tidak pernah disampaikan kepada pihak korban.
 
Keluarga korban baru mengetahui adanya persidangan saat korban diminta untuk hadir di persidangan sebagai saksi. Namun, keluarga merasa diintimidasi karena ditolak masuk ruang sidang dengan dalih tidak relevan. Sedangkan keluarga pelaku dengan leluasa masuk ke dalam ruangan.
 
Tidak sampai di situ, keluarga korban juga mengaku mendapat intimidasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini. Seolah ada dorongan agar kasus ini bisa berakhir damai karena antara korban dan pelaku hanya persoalan pacaran.
 
Keluarga korban mengadukan ini ke bagian perlindungan perempuan Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan maksud meminta pendampingan dan perlindungan. Namun, ternyata sia-sia. Bahkan diduga pihak Kejari melakukan intervensi kepada keluarga korban.
 
 
Penelusuran JawaPos.com, kasus ini teregister di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl teregister pada 10 Mei 2023. Adapun JPU yang menangani perkara ini yakni Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni, dan Adyantana Meru Herlambang. Hari ini rencananya sidang akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore