
Malik Bawazier suami arti Cut Keke diduga dilaporkan ke polisi atas kasus perzinaan. (Instagram: cutkeke_xavier)
JawaPos.com - Seorang pria bernama Malik diduga memiliki nama lengkap Malik Bawazier, suami dari artis Cut Keke, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana perzinaan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Aris yang mengaku memergoki istri sahnya sedang bersama Malik di sebuah apartemen.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Aris secara terbuka mengonfirmasi identitas pihak yang dilaporkannya bernama Malik.
"Saya melaporkan istri sah saya Endah Fitrianingsih beserta seorang laki-laki bernama Malik. Untuk selanjutnya saya serahkan kepada pengacara saya," ujar Aris di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7).
Kuasa hukum Aris, Riphat Senikentara, menegaskan bahwa penyebutan nama Malik dilakukan semata-mata untuk menyampaikan fakta sesuai laporan yang telah dibuat. Ia mengatakan, langkah tersebut bertujuan untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi liar yang berkembang di publik.
"Kenapa akhirnya klien saya menyampaikan itu? Hanya dalam rangka menyampaikan fakta. Dalam rangka menyampaikan fakta agar tidak simpang siur beritanya," kata Riphat Senikentara.
Riphat juga menjelaskan, sebelum identitas pihak yang dilaporkan itu diungkap, bermunculan dugaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan sejumlah publik figur. Karena itu, kliennya merasa perlu menyampaikan identitas sebagaimana tercantum dalam laporan agar informasi yang beredar tidak melebar.
"Karena kan ada yang menyebutkan artis A, artis B, dan jadi panjang. Terkait apakah klien saya mengetahui dia suami daripada seorang artis pun, kalau saya rasa sih saya menjaga privacy ya. Saya rasa itu hal yang nggak seharusnya dibahas," ujarnya.
"Tapi tadi klien saya menyampaikan dengan jelas siapa yang dilaporkan. Nama yang dilaporkan itu dalam rangka menjaga supaya tidak simpang siur gitu. Tidak ada spekulasi-spekulasi gitu ya," lanjutnya.
Dalam laporan tersebut, terlalor dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana perzinaan dan kohabotasi sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya setelah dilaporkan beberapa waktu lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022