Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Juni 2023 | 02.37 WIB

RUU Kesehatan Tidak Lagi Menyetarakan Tembakau dengan Narkotika dan Psikotropika

Ilustrasi tembakau. Dalam RPP Kesehatan tersebut terdapat aturan produk tembakau yang dinilai dapat mengancam keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT).


JawaPos.com
– Salah satu pasal yang menjadi polemik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan adalah, disetarakannya tembakau dengan narkotika. RUU Kesehatan dinilai tidak seharusnya membahas soal komoditi tembakau. Kabar terbaru, pasal tersebut dipastikan telah dihapus. 

Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini memastikan pasal yang menyetarakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika serta alkohol di RUU Kesehatan telah dihapus. ”Itu perjuangan maksimal yang bisa kita lakukan dalam pembahasan RUU Kesehatan,” ujarnya, kepada JawaPos.

Secara pribadi, lanjut Yahya, pihaknya juga sudah berjuang untuk memisahkan zat adiktif tembakau dengan narkotika dan minuman alkohol. Sebab selain legal, Industri hasil tembakau (IHT) tetap harus mendapat perlindungan dari pemerintah karena kontribusi nyata dan signifikan bagi perekonomian nasional.

”Kontribusi cukai rokok terhadap keuangan negara mencapai Rp 218 triliun pada 2022,” terangnya.

Belum lagi melihat andilnya terhadap penyediaan lapangan kerja juga sangat besar. ”Ada lima sampai enam juta pekerja yang terserap di IHT. Mulai petani tembakau, pekerja di pabrik-pabrik sampai pedagang kaki lima. Mereka juga harus dilindungi nasibnya agar bisa tetap survive,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Yahya berpesan bahwa pengaturan teknis untuk IHT dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tidak dipersulit. "Jangan terlalu memberatkan industri hasil tembakau,” imbuhnya.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan semestinya memang RUU Kesehatan tidak membahas soal komoditi seperti tembakau. Sebab inisiatif awal penyusunan RUU yang nantinya akan bersifat omnibus law ini dalam rangka perbaikan tata kelola kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: Kapolri Jadikan Jawa Timur Pusat Bakti Sosial Kesehatan Hari Bhayangkara

”Pelayanan kesehatan kita ini masih jauh dari apa yang diharapkan. Jumlah dokter yang tersedia masih jauh daripada mencukupi. Kemudian juga untuk pengadaan kebutuhan dokter spesialis saja itu masih jauh dari pada yang kita harapkan. BPJS juga. Perlu penataan ulang,” terangnya.

Itulah kenapa, RUU Kesehatan seharusnya tidak membahas tentang komoditas tertentu. Termasuk tembakau. Sebab, kata Firman, jika kemudian tembakau dimasukkan dalam RUU Kesehatan maka komoditas lain yang dinilai bisa berdampak terhadap kesehatan harus dimasukkan juga.

”Kalau kita membahas komoditi yang berdampak pada kesehatan jangan hanya tembakau saja. Gula juga kita harus dibahas, kemudian bensin. Karena bensin itu penyebab daripada asap yang merusak paru-paru masyarakat. Kenapa hanya tembakau yang disasar?” ujarnya.

Firman yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menyampaikan dan meminta supaya pasal-pasal yang berkaitan dengan komoditi itu dihapus dari RUU Kesehatan. ”Yang jelas, ini tidak lazim dan tidak sesuai dengan spirit UU karena UU-nya tidak membahas soal komoditi yang berdampak pada Kesehatan,” dia menjelaskan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore